Naikkan Demand Properti, Pemerintah Tanggung PPN Rumah
Ilustrasi perumahan di Kota Jakarta. Foto: Paulus Rusyanto / Dreamstime.com.
Jakarta, Properti2 - Pemerintah berupaya menaikkan demand properti dengan mengucurkan insentif berupa menanggung Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk rumah tapak dan rumah susun dengan harga jual maksimal Rp5 miliar.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.21 tahun 2021. Pemerintah menanggung 100% PPN untuk rumah tapak dan rumah susun dengan harga jual paling tinggi Rp2 miliar.
Lalu, pemerintah memberikan insentif dengan menanggung PPN 50% untuk harga jual rumah lebih dari Rp2 miliar sampai dengan Rp5 miliar. "Ini berjalan enam bulan, selama bulan Maret hingga Agustus 2021," kata Sri dalam konferensi pers yang digelar secara daring, Senin (1/3).
Syarat insentif tersebut harus merupakan rumah baru yang diserahkan dalam kondisi siap huni pada periode pemberian insentif. Maksimal insentif ini berlaku untuk 1 unit rumah tapak atau rumah susun bagi satu orang, dan tidak boleh dijual kembali dalam jangka waktu 1 tahun.
"Tujuannya pure untuk mendorong demand side dan mendukung sektor properti di bawah Rp5 miliar. Menstimulasi orang untuk segera melakukan keputusan pembelian rumah," ungkap Sri.
Dia menambah, skema kebijakan ini juga telah mempertimbangkan masukan dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Dengan stimulus ini, diharapkan demand akan meningkat, sehingga stok rumah siap huni juga bisa terserap. Alhasil, bisa memacu produksi rumah baru.
Sri Mulyani menegaskan, stimulus ini memang diberikan untuk masyarakat kelas menengah. Sebab, stimulus untuk masyarakat berpenghasilan rendah sudah diberikan pemerintah. "Itu sudah ada di dalam kebijakan fiskal eksisting," sebutnya.
Apresiasi REI
Ketua Umum DPP Real Estate Indonesia (REI) Paulus Totok Lusida mengapresiasi kebijakan pemerintah pusat berupa pemberian insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk sektor properti.
Menurutnya kebijakan semacam ini sangat diperlukan terutama untuk mendorong kembali pulihnya industri properti yang terpuruk akibat Pandemi Covid-19.
"Kami REI berterima kasih kepada pemerintah khususnya pemerintah pusat atas kebijakan insentif PPN ini. Sejak Covid-19 kan sektor properti ini drop sekali, bayangkan periode Maret - Mei 2020 itu minusnya bisa 85 persen hingga 95 persen," kata Totok, Selasa (2/3).
Namun menurut Totok, insentif fiskal dari pemerintah pusat ini harus diikuti oleh sejumlah kebijakan lainnya yang dirasa masih memberatkan industri sektor properti.
Terutama Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang merupakan wewenang pemerintah daerah.
Besaran BPHTB ini masih cukup tinggi yaitu sebesar 5 persen dari harga beli dikurangi Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP).
"Yang belum itu pemerintah daerah seperti misalnya BPHTB itu. Padahal, sejak 2016 Presiden Jokowi mengimbau untuk diturunkan jadi 2,5 persen. Tapi kebijakan itu belum terlaksana hingga hari ini," tutup Totok. (arf)
Tagline:
Isentif PPN Rumah
Menkeu
Sri Mulyani
REI
Totok Lusida
Blog Terkait