Beranda / Blog

37 Provinsi Resmi di Indonesia

 23/07/2022

Andries

Provinsi Resmi di Indonesia.

Jakarta, Properti2 - Indonesia saat ini resmi miliki 37 provinsi setelah Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan tiga Rancangan Undang-undang Daerah Otonomi Baru (RUU DOB).

Ketiga provinsi itu adalah pemekaran dari Provinsi Papua yang sebelumnya menjadi induk.

“Kami akan menanyakan kepada setiap fraksi apakah rancangan undang-undang tentang pembentukan Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, dan RUU tentang pembentukan Provinsi Papua Pegunungan dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” kata Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad kepada peserta rapat.

Salah satu anggota DPR RI kemudian mengajukan interupsi, tetapi tidak dikabulkan oleh Dasco.

“Interupsi nanti ya. Kita lagi pengambilan keputusan,” ujarnya.

“Kami menanyakan sekali lagi kepada seluruh anggota apakah rancangan undang-undang tentang pembentukan Provinsi Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan, dapat disetujui menjadi undang-undang” tanya Dasco lagi.

“Setuju,” jawab para anggota Dewan.

Dengan penambahan itu, Kalimantan Utara (Kaltara) tidak lagi menjadi provinsi termuda di Indonesia.

Berikut adalah daftar 37 provinsi resmi di Indonesia.

Provinsi Resmi di Sumatera, Indonesia

  1. Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam (Ibu Kota Banda Aceh)
  2. Provinsi Sumatera Utara (Ibu Kota Medan)
  3. Provinsi Sumatera Barat (Ibu Kota Padang)
  4. Provinsi Sumatera Selatan (Ibu Kota Palembang)
  5. Provinsi Bengkulu (Ibu Kota Bengkulu)
  6. Provinsi Riau (Ibu Kota Pekanbaru)
  7. Provinsi Kepulauan Riau (Ibu Kota Tanjung Pinang)
  8. Provinsi Jambi (Ibu Kota Jambi)
  9. Provinsi Lampung (Ibu Kota Bandar Lampung)
  10. Provinsi Bangka Belitung (Ibu Kota Pangkal Pinang)

Provinsi Resmi di Kalimantan, Indonesia

  1. Provinsi Kalimantan Barat (Ibu Kota Pontianak)
  2. Provinsi Kalimantan Timur (Ibu Kota Samarinda)
  3. Provinsi Kalimantan Selatan (Ibu Kota Banjarmasin)
  4. Provinsi Kalimantan Tengah (Ibu Kota Palangkaraya)
  5. Provinsi Kalimantan Utara (Ibu Kota Tanjung Selor)

Provinsi Resmi di Jawa, Indonesia

  1. Provinsi Banten (Ibu Kota Serang)
  2. Provinsi DKI Jakarta (Ibu Kota Jakarta)
  3. Provinsi Jawa Barat (Ibu Kota Bandung)
  4. Provinsi Jawa Tengah (Ibu Kota Semarang)
  5. Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (Ibu Kota Yogyakarta)
  6. Provinsi Jawa Timur (Ibu Kota Surabaya)

Provinsi Resmi di Nusa Tenggara dan Bali, Indonesia

  1. Provinsi Bali (Ibu Kota Denpasar)
  2. Provinsi Nusa Tenggara Timur (Ibu Kota Kupang)
  3. Provinsi Nusa Tenggara Barat (Ibu Kota Mataram)

Provinsi Resmi di Sulawesi, Indonesia

  1. Provinsi Gorontalo (Ibu Kota Gorontalo)
  2. Provinsi Sulawesi Barat (Ibu Kota Mamuju)
  3. Provinsi Sulawesi Tengah (Ibu Kota Palu)
  4. Provinsi Sulawesi Utara (Ibu Kota Manado)
  5. Provinsi Sulawesi Tenggara (Ibu Kota Kendari)
  6. Provinsi Sulawesi Selatan (Ibu Kota Makassar)

Provinsi Resmi di Maluku dan Papua, Indonesia

  1. Provinsi Maluku Utara (Ibu Kota Ternate)
  2. Provinsi Maluku (Ibu Kota Ambon)
  3. Provinsi Papua Barat (Ibu Kota Manokwari)
  4. Provinsi Papua (Ibu Kota Jayapura)
  5. Provinsi Papua Tengah (Ibu Kota Timika)
  6. Provinsi Papua Pegunungan (Ibu Kota Wamena)
  7. Provinsi Papua Selatan (Ibu Kota Merauke)

Hanya butuh waktu 2,5 bulan bagi DPR RI untuk membuat tiga provinsi baru di Papua, Indonesia terhitung sejak tiga rancangan undang-undang (RUU) tentang provinsi baru ini disahkan sebagai RUU inisiatif DPR dalam forum Badan Legislatif (Baleg) pada 12 April 2022.

Dikutip dari berbagai sumber...

Baca juga: Indonesia Peringkat 1 Negara Terindah Di Dunia

Tagline:

provinsi resmi di Indonesia

 

DPR RI

 

Sufmi Dasco Ahmad