Beranda / Blog

Indonesia akan Naikkan Status Beli Properti Bagi Orang Asing

 22/08/2020

Ilustrasi properti di tengah kota ibukota Indonesia. Foto: Shutterstock.com.

Jakarta, Properti2 - Rencana pemerintah untuk melonggarkan aturan status kepemilikan properti bagi orang asing muncul di tengah pandemi Covid-19. Aturan baru tersebut akan disahkan menjadi undang-undang pada akhir Agustus.

Nantinya orang asing memiliki hak yang secara praktis sama dengan pembeli properti Indonesia.

“Soal kepemilikan asing ini, kita akan memiliki (telah ada RUU aturan tersebut) disahkan menjadi undang-undang pada akhir Agustus,” kata Menteri Agraria dan Tata Ruang Sofyan Djalil dalam seminar online.

Ditambahkan oleh Sofyan Djalil bahwa hal ini merupakan komitmen DPR, dan Presiden Jokowi. Dan RUU ini diharapkan dapat terlaksana pada tenggat waktu tersebut.

Tetapi Sofyan tidak mengatakan apakah undang-undang tersebut akan memungkinkan orang asing untuk juga membeli rumah.

Saat ini orang asing diizinkan untuk memiliki unit apartemen dengan mendapatkan hak sewa selama 30 tahun, sehingga sulit untuk mendapatkan pinjaman bank.

Sewa selama 30 tahun dapat diperpanjang 20 tahun lagi setelah permohonan. Pembeli juga nantinya dapat mengajukan perpanjangan 30 tahun tambahan untuk sewa di atas sewa 50 tahun. Hal ini dianggap menjadi kendala bagi pembeli asing. 

Selain itu hal ini dianggap dapat memperbaiki ekonomi dengan permintaan properti yang memburuk saat ini. (arf)

Tagline:

Sofyan Djalil

 

Status Kepemilkan Properti Indonesia