Beranda / Blog

Pemberian Visa dan Izin Tinggal 10 Tahun

 17/08/2023

Erwan

Ilustrasi Visa.

Jakarta, Properti2 - Pemerintah telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 40 Tahun 2023 tentang keimigrasian yang mengatur pemberian visa dan izin tinggal menjadi 10 tahun. Aturan tersebut diteken guna mendukung pertumbuhan ekonomi setelah pandemi Covid-19.

PP 40/2023 telah disahkan pemerintah pada 4 Agustus 2023. PP 40/2023 adalah perubahan atas PP Nomor 31 Tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

“Untuk mendukung pertumbuhan ekonomi pasca pandemi Covid-19, serta menarik arus dan menciptakan iklim investasi yang dapat menarik talenta berkemampuan tinggi, perlu menerapkan kebijakan golden visa yang menargetkan orang asing yang memiliki kualitas lebih dengan tetap menerapkan prinsip kebijakan selektif,” bunyi PP 40/2023.

PP ini mengatur tentang pemberian visa dan izin tinggal. Saat ini pemberian visa diberikan sampai 10 tahun.

“Pada skema pemberian visa dan izin tinggal dilakukan perubahan jangka waktu pemberian visa dan izin tinggal, dari semula 5 tahun menjadi sampai dengan 10 tahun,” bunyi PP tersebut.

Berikut aturan mengenai izin tinggal menjadi 10 tahun tertuang dalam Pasal 148 PP 40/2023, bunyinya:

  1. Izin tinggal terbatas diberikan untuk waktu paling lama 1O (sepuluh) tahun.
  2. Dalam hal izin tinggal terbatas diberikan kurang dari 1O tahun, pemohon izin tinggal terbatas dapat mengajukan perpanjangan izin tinggal terbatas dengan ketentuan keseluruhan izin tinggal terbatas tidak lebih dari 10 tahun.

Pemerintah berharap pemberian visa diplomatik dan visa dinas serta izin tinggal diplomatik dan izin tinggal dinas mampu memainkan peran strategis dalam peningkatan hubungan bilateral antara Indonesia dan negara sahabat.

Artikel Pemberian Visa dan Izin Tinggal 10 Tahun dikutip dari berbagai sumber...

Baca juga: Masa Berlaku Paspor Indonesia Diperpanjang

Tagline:

Peraturan Pemerintah

 

Visa

 

izin tinggal