Beranda / Blog

Penanganan Covid-19 di Indonesia: Jangan Tambah Masalah!

 07/07/2021

Penghentian Sementara Kegiatan. Foto: Instagram.com/aniesbaswedan.

Jakarta, Properti2 - Saat ini pandemi Covid-19 di Indonesia sangat mengkhawatirkan dengan kasus tinggi hingga sebesar total 2.345.018 (Selasa, 6/7/2021).

Maka itu, menjadi kewajiban bersama dan memberikan perhatian besar dalam menangani kasus Covid-19 tersebut.

Sebelumnya pemerintah telah menetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa - Bali. Kebijakan tersebut mulai berlaku sejak 3 - 20 Juli 2021 dengan fokus diterapkan di Jawa-Bali.

Salah satu upaya dalam menangani kasus Covid-19 yang tinggi tersebut, diantaranya bagi perusahaan non-esensial dan kritikal, karyawannya 100%work from home (WFH).

Namun disayangkan masih ada segelintir perusahaan yang tidak mematuhi peraturan pemerintah tersebut.

Pemerintah Tegas Beri Sanksi Bagi Pelanggar PPKM Darurat

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menutup sementara dua perusahaan non-essensial dan kritikal yang terletak di bilangan Sahid Sudirman Centre, Jakarta Pusat karena karyawannya bekerja di kantor. Salah satu dari dua perusahaan tersebut merupakan agen properti profesional.

“Tiap hari kita nguburin orang, paham. Bapak ambil tanggung jawab, semua buntung gak ada yang untung,” kata Anies saat melakukan sidak, Selasa (6/7/2021).

Upaya pemidanaan itu diambil Anies setelah mendapati dua perusahaan itu melanggar ketentuan WFH 100 persen bagi sektor non-esensial dan kritikal.

Langkah itu diambil Anies setelah mendapati dua perusahaan itu melanggar ketentuan WFH 100 persen bagi sektor non-esensial dan kritikal. Belakangan Anies tambah gusar ketika mengetahui salah satu karyawan yang wajib bekerja di kantor itu tengah hamil.

“Ada ibu hamil tetap bekerja, saya sampai tegur tadi HRD nya seorang ibu yang menjadi HRD saya mengatakan seharusnya ibu lebih sensitif melindungi perempuan, tidak harusnya mereka berangkat kerja seperti ini kalau terpapar komplikasinya tinggi,” kata dia.

Dengan demikian, langkah pidana itu diambil karena perusahaan itu tidak hanya melanggar peraturan ihwal PPKM Darurat. Melainkan, Anies menggarisbawahi, perusahaan itu telah melanggar tanggung jawab kemanusiaan.

“Saya minta kepada semua mari kita ambil sikap tanggung jawab, ini bukan sekedar soal peraturan, pasal, ini adalah soal melindungi sesama, saudara-saudara kita,” tuturnya.

Berdasarkan laporan Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta terdapat 59 perusahaan telah ditutup sementara selama tiga hari karena melanggar ketentuan PPKM Darurat per Senin (5/7/2021). Penutupan 59 perusahaan itu merupakan hasil sidak ke 74 perusahaan yang ada di Ibu Kota.

Ahli Dunia Sebut Kekacauan Penanganan Covid-19 di Indonesia

Peneliti dan Akademisi Kesehatan di Amerika Serikat, Faheem Younus sempat mengutarakan pendapatnya soal kekacauan penanganan Covid-19 di Indonesia.

Melalui cuitan di akun Twitter miliknya yang diunggah, Minggu 4 Juli 2021, Kepala Klinik Penyakit Menular dari Universitas Maryland, Amerika Serikat itu menyarankan beberapa hal.

“Ini bukan Brasil atau India atau Italia,” tulis Faheem Younus di akun Twitter pribadinya @FaheemYounus, sambil mengunggah video proses pemakaman pasien corona dengan protokol Covid-19.

“Ini Indonesia. Negara berpenduduk 270 juta orang diam-diam dihancurkan oleh Covid-19. Sistem kesehatan runtuh,” sambung Faheem Younus.

“Membutuhkan intervensi global yang mendesak untuk melawan bencana yang sedang berlangsung,” cuit Faheem Younus menambahkan. (arf)

Baca juga: Puluhan Hotel Di Bandung Dijual Dampak Pandemi Covid-19

Tagline:

COVID-19

 

PPKM Darurat Jawa - Bali

 

Anies Baswedan

 

Faheem Younus