Usulan REI untuk Selamatkan Industri Properti Nasional
Ketua Umum DPP REI Paulus Totok Lusida. Foto: Rei.or.id.
Jakarta, Properti2 - Asosiasi pengusaha Real Estate Indonesia (REI) memberikan sejumlah usul untuk menyelamatkan industri properti nasional yang semakin terpuruk akibat penyebaran wabah Corona virus disease (Covid-19).
Dilansir dari Bisnis.com, Ketua Umum DPP REI Paulus Totok Lusida menilai diperlukan relaksasi kebijakan yang lebih luas agar mampu bertahan dan tetap bisa memutar roda usaha dan meminimalisasi PHK di industri properti.
“Hampir dapat dipastikan seluruh bidang usaha real estat mengalami kerugian, padahal kontribusi sektor real estat sangat besar terhadap perekonomian nasional,” ungkapnya.
Dia mengutarakan sektor real estat mencakup 13 bidang usaha, dan memiliki linkage terhadap 174 industri turunan serta menaungi 20 juta tenaga kerja yang terlibat baik secara langsung maupun tidak langsung.
Dengan demikian, pukulan terhadap bisnis properti tentunya akan berdampak besar juga terhadap ekonomi nasional.
Usulan REI
- Restrukturisasi kredit tanpa mengurangi peringkat kolektabilitas. Penghapusan bunga kredit selama 6 bulan atau penangguhan pembayaran bunga dan angsuran pokok selama 12 bulan.
- Pencadangan dana atau sinking fund bisa dibuka blokir dan tidak harus dipenuhi pada setiap bulan selama masa Covid-19, tidak membekukan rekening deposito milik debitur agar dapat digunakan oleh debitur untuk kelangsungan usaha dan memenuhi kewajiban kepada karyawan, serta biaya retensi diharapkan dapat dicairkan.
- Penghapusan Pajak Penghasilan (PPh) 21, percepatan pengurangan pajak PPh badan, menurunkan PPh final dari 2,5 persen menjadi 1 persen dan menerapkan PPh final tersebut berdasarkan nilai aktual transaksi, bukan berdasarkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).
- Penurunan tarif beban puncak dan penghapusan beban biaya minimal bulanan listrik dan air untuk hotel, mal, dan perkantoran.
REI juga berharap pemerintah menunda penerapan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 71 dan 72.
PSAK 71 merupakan pernyataan perusahaan mengenai aset keuangan (piutang, pinjaman, atau kredit), sementara PSAK 72 mengenai pendapatan berdasarkan kontrak dengan konsumen.
Hal ini menurut Totok dimaksudkan supaya perusahaan real estat dapat berkonsentrasi pada penyehatan perusahaan dan proyek. (arf)