Beranda / Blog

Industri Properti Beralih Digitalisasi & Relaksasi Hambatan

 24/10/2020

Menteri PUPR Mochamad Basoeki Hadimoeljono melakukan virtual meeting. Foto: Dok. Kementerian PUPR.

Jakarta, Properti2 - Pembatasan aktivitas akibat pandemi Covid-19 telah berimbas terhadap seluruh sendi kehidupan di dunia. Situasi ini pun memaksa orang untuk beradaptasi dengan menerapkan era new normal dengan menerapkan digitalisasi kegiatan bisnis dan relaksasi berbagai hambatan.

Hal tersebut disampaikan pemerintah melalui Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Mochamad Basoeki Hadimoeljono dan Ketua Umum DPP Persatuan Perusahaan Realestat Indonesia (REI) Paulus Totok Lusida saat halal bihalal secara virtual di Jakarta, Kamis (4/6/2020), dikutip Properti2 pada rilis resmi REI.

Digitalisasi Kegiatan Bisnis

"Dengan pandemi ini, ke depannya kita semua harus siap untuk beralih kepada digitalisasi. Ada program besar-besaran untuk mendigitalisasi seluruh hal, karena kita belum tahu kapan masa pandemi Covid-19 ini akan berakhir," kata Menteri PUPR.

Ditambahkannya, hingga saat ini tidak dapat diprediksi kapan vaksin dapat ditemukan. Kalau pun sudah ditemukan, kemungkinan butuh waktu dalam penyebarluasan vaksin untuk 250 juta penduduk mengingat geografis wilayah Indonesia yang sangat luas.

Namun, Menteri PUPR meyakini ada hikmah dibalik pandemi ini yakni mampu memaksa banyak orang untuk melakukan transformasi setiap aktivitas dengan mengandalkan teknologi canggih.

Relaksasi Berbagai Hambatan

Ketua Umum DPP REI, Paulus Totok Lusida, pada kesempatan itu dihadapan Menteri PUPR berharap agar pemerintah melakukan relaksasi berbagai hambatan dalam program pembangunan perumahan.

1. Relaksasi Kredit Pengembang
"Ada beberapa hal yang kami mohonkan kepada Menteri PUPR agar dicarikan solusi. Misalnya, stimulus perbankan untuk merelaksasi kredit pengembang. Kami tidak minta dibebaskan dari beban pembayaran bunga kredit, namun hanya meminta diberikan kelonggaran berupa restrukturisasi bunga pinjaman setidaknya setahun atau selama masa pandemi Covid-19 ini," kata Ketua Umum DPP REI.

2. Relaksasi Pembayaran Tagihan Listrik Gedung Bertingkat
Selanjutnya, Menteri PUPR diharapkan dapat memfasilitasi permintaan relaksasi pembayaran tagihan listrik bagi pengembang yang mengelola gedung bertingkat, khususnya di subsektor properti perkantoran. 

Sejak mewabahnya Covid-19 hingga pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta, banyak dari gedung-gedung perkantoran di Ibukota kosong tak berpenghuni. Tetapi pengelola gedung perkantoran tetap dikenai minimum pembayaran tagihan listrik yang nominalnya relatif besar.

"Kami sudah melayangkan surat permohonan relaksasi kepada Direksi PT. PLN (Persero), namun PLN menyarankan agar REI berkoordinasi dan meminta Kementerian PUPR melayangkan surat permintaan relaksasi kepada Kementerian ESDM," ujar Totok.

Ditambahkan Totok, Menteri Perindustrian telah melayangkan surat serupa kepada Menteri ESDM untuk merestui kebijakan relaksasi pembayaran tagihan listrik bagi pengelola kawasan industri. Namun, keputusan tersebut masih menunggu surat serupa untuk sektor properti dan lainnya. (arf)

Tagline:

Mochamad Basoeki Hadimoeljono

 

Paulus Totok Lusida

 

Kementerian PUPR

 

REI

 

Industri Properti