NIK Jadi NPWP
Andries
Ilustrasi NIK jadi NPWP.
Jakarta, Properti2 - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan meresmikan penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) jadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Tujuannya, untuk mempermudah Wajib Pajak (WP) dalam melakukan transaksi pelayanan pajak.
“Sebagai penanda hari pajak ini kami mohon berkenan Ibu Menteri Keuangan (Menkeu) untuk meluncurkan dua kemudahan yang coba kami lakukan di Tahun 2022 ini,” kata Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo, dalam Perayaan Hari Pajak, Selasa (19/7/2022).
Ia mengatakan 19 juta NIK sudah terintegrasi (jadi) dengan NPWP. Hal ini berarti belasan juta orang itu sudah bisa menggunakan NIK untuk melapor SPT mulai tahun ini.
“Baru 19 juta NIK yang kami dapat lakukan pemadanan dengan Direktorat Jenderal Administrasi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil),” kata Suryo.
Sebelumnya, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor pihaknya bekerja sama dengan Disdukcapil mengintegrasikan NIK jadi NPWP.
“Data WP tetap rahasia. Jadi bukan berarti dengan perpaduan sistem, (pihak) sini bisa baca, pihak sana bisa baca. Jadi tidak perlu khawatir,” kata dia.
Ia menjamin semua data Wajib Pajak dijamin oleh Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).
Sumber artikel NIK jadi NPWP dikutip dari berbagai sumber...
Tagline:
NIK jadi NPWP
Pajak
Disdukcapil
Kementerian Keuangan
Blog Terkait
UU Pajak Tarif Baru akan Berlaku
Blog Terpopular
Suhu Panas Ekstrem di Indonesia
Pertalite Akan Dihapus Tahun Depan