Beranda / Blog

UU Pajak Tarif Baru akan Berlaku

 01/11/2021

Andries

UU pajak tarif baru akan berlaku.

Jakarta, Properti2 - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) menjadi Undang-undang (UU). Dalam draft UU tersebut, tarif baru akan berlaku.

Aturan baru meliputi Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi (OP), PPh Badan, pengampunan pajak (tax amnesty), hingga penghapusan tarif pajak minimum untuk perusahaan merugi.

Terkait penggunaan nomor induk kependudukan (NIK) sebagai nomor pokok wajib pajak (NPWP). Menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, hal ini ditujukan untuk efisiensi dalam sistem administrasi pajak.

PPN

Pemerintah menaikkan tarif baru Pajak Pertambahan Nilai (PPN) umum dari 10% menjadi 11%. Tarif pajak 11% ini mulai berlaku pada 1 April tahun depan.

Pemerintah juga membebaskan tarif PPN atas beberapa barang dan jasa. Tarif PPN sebesar 0% akan diterapkan atas ekspor barang kena pajak berwujud, ekspor barang kena pajak tidak berwujud, dan ekspor jasa kena pajak.

Sebelumnya, Menteri Keuangan juga menyebut sembako yang sering dikonsumsi masyarakat bisa dipajaki lebih rendah atau bahkan tidak dikenakan pajak sama sekali.

Sementara dalam jasa pendidikan, berlaku PPN baru ditujukan untuk pendidikan yang bersifat komersial dari lembaga pendidikan yang tidak menyelenggarakan kurikulum minimal sesuai syarat UU Pendidikan Nasional.

Adapun di jasa kesehatan, berlaku PPN baru ditujukan untuk jasa kesehatan yang tidak dibayar melalui sistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Jasa kesehatan yang tidak dibayar oleh JKN biasanya bersifat non-esensial, seperti klinik kecantikan dan klinik estetika, maupun jasa operasi plastik.

PPh

Orang kaya dengan penghasilan di atas Rp5 miliar akan dikenakan tarif baru pajak penghasilan (PPh) sebesar 35% berlaku wajib. Dengan begitu, ada lapisan baru pada PPh OP dari yang semula 4 lapisan menjadi 5 lapisan. Sebelumnya, tarif tertinggi untuk pajak penghasilan orang pribadi adalah 30%. Besaran tarif didasarkan pada penghasilan wajib pajak (WP) atau masyarakat.

Lapisan pertama untuk penghasilan Rp60 juta per bulan berlaku tarif pajak sebesar 5%.

Lapisan kedua untuk penghasilan Rp60 juta – Rp250 juta per bulan berlaku tarif PPh OP sebesar 15%.

Lapisan ketiga untuk penghasilan di atas Rp250 juta – Rp500 juta per bulan maka berlaku tarif 25%.

Pada lapisan selanjutnya, penghasilan di atas Rp500 juta – Rp5 miliar per bulan berlaku pajak sebesar 30%.

Kemudian untuk lapisan baru atau lapisan kelima, pemerintah bakal mengenakan pajak 35% untuk pendapatan Rp5 miliar per bulan.

PPh Badan

Tarif pajak penghasilan (PPh) untuk Wajib Pajak (WP) Badan tidak jadi menurun ke angka 20% pada tahun 2022. Sebaliknya, tarif pajak badan tetap 22% di tahun depan, sama seperti tarif pajak tahun ini.

Namun tarif tersebut dapat diubah dengan Peraturan Pemerintah (PP) setelah disampaikan oleh pemerintah kepada DPR untuk dibahas dalam penyusunan RAPBN.

Lebih lanjut, wajib pajak badan dalam negeri yang berbentuk PT, dengan jumlah keseluruhan saham yang disetor diperdagangkan pada bursa efek paling sedikit 40% dan memenuhi persyaratan tertentu dapat memperoleh tarif 3% lebih rendah dari 22%. Sedangkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2020 tentang Penurunan Tarif Pajak.

Penghasilan bagi Wajib Pajak Badan Dalam Negeri Berbentuk PT, tarif PPh badan tercantum 20% pada tahun 2022. Aturan tersebut merupakan aturan turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2020 yang berlaku sejak tanggal 19 Juni 2020.

Tax Amnesty

Program pengampunan pajak (tax amnesty) bakal ada lagi mulai 1 Januari - 30 Juni 2022. Ketentuan tax amnesty ini tertuang pada pasal 6 ayat (1) final RUU tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Tarif tebusan pengampunan pajak dalam pengungkapan harta bersih secara sukarela ini berbeda-beda. Berikut ini masing-masing besarannya:

Tarif sebesar 6% atas harta bersih yang berada di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), diinvestasikan pada kegiatan usaha sektor pengolahan sumber daya alam atau sektor energi terbarukan di dalam wilayah NKRI dan/atau surat berharga negara.

Tarif 8% atas harta bersih yang berada di dalam wilayah NKRI dan tidak diiventasikan pada kegiatan usaha sektor pengolahan sumber daya alam atau sektor energi terbarukan di dalam wilayah NKRI dan/atau Surat berharga negara.

Tarif 6% atas harta bersih yang berada di luar wilayah NKRI yang dialihkan ke dalam wilayah NKRI, dan diinvestasikan pada kegiatan usaha sektor pengolahan sumber daya alam atau sektor energi terbarukan didalam wilayah NKRI; dan/atau surat berharga negara.

Tarif 8% atas harta bersih yang berada di luar wilayah NKRI yang dialihkan ke dalam wilayah NKRI; dan tidak diinvestasikan pada kegiatan usaha sektor pengolahan sumber daya alam atau sektor energi terbarukan di dalam wilayah NKRI; dan/atau surat berharga negara.

Tarif sebesar 11% atas harta bersih yang berada di luar wilayah NKRI dan tidak dialihkan ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Tagline:

Pajak

 

Tarif Baru

 

RUU

 

UU

 

PPN

 

PPh

 

Tax Amnesty

 

Menteri Keuangan

 

Sri Mulyani Indrawati