Beranda / Blog

Kamus Properti Lengkap A - Z

 07/03/2021

Kamus Properti Lengkap A - Z

Kamus istilah-istilah properti lengkap A s.d. Z yang berasal dari berbagai sumber.

Kamus A

Agen Properti

Agen properti adalah perantara yang menawarkan jasa kepada perorangan atau perusahaan untuk menjual-belikan properti.

Agunan

Agunan merupakan aset atau barang berharga yang diserahkan nasabah (debitur) kepada bank agar mendapatkan kredit atau pembiayaan.

AJB

Akta Jual Beli (AJB) merupakan surat keterangan bahwa satu properti sudah dipindahtangankan dari satu pihak ke pihak lain karena aktivitas jual beli.

Amortisasi

Amortisasi adalah prosedur pelunasan utang pada jangka waktu tertentu dan dilakukan bertahap.

Anami

Apartemen sederhana milik (Anami) merupakan hunian vertikal ini kelasnya di atas rusunami namun di bawah apartemen komersil.

Anchor Tenant

Tenant utama (anchor tenant) atau penyewa ruang dengan skala besar di sebuah proyek properti komersial seperti mal yang bisa menarik pengunjung untuk datang.

Anuitas Rest

Anuitas rest merujuk perhitungan pembebanan bunga efektif dengan periode tahunan.

Arsitek

Arsitek adalah profesi yang membuat gambar desain bangunan agar indah dan nyaman digunakan.

Arus Kas (Cash Flow)

Arus kas atau aliran dana yang menunjukkan sumber dana dan penggunaan dana.

Kamus B

Backlog

Backlog merupakan selisih antara jumlah kebutuhan hunian dengan jumlah ketersediaan hunian yang ada.

BBN

Bea Balik Nama (BBN) merupakan biaya yang diperlukan untuk mengganti nama kepemilikan tanah.

Booming

Booming adalah keadaan sebuah jenis properti sedang mengalami lonjakan permintaan.

BP Tapera

Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) adalah sebuah lembaga yang membantu untuk mengelola keuangan masyarakat untuk bisa memiliki rumah sendiri.

BPHTB

Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) merupakan pajak yang dikenakan kepada pembeli properti (tanah, rumah, apartemen, ruko dan lain-lain).

BPN

Badan Pertanahan Nasional (BPN) merupakan lembaga pemerintah non kementerian yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pertanahan.

Broker

Broker merupakan pihak atau orang yang menjembatani antara pembeli/investor dengan penjual.

Bubble Properti

Bubble properti digunakan untuk menggambarkan kondisi meningkatnya harga properti di suatu kawasan.

Bunga Tetap (Flat Rate)

Bunga tetap (flat rate) adalah bunga setiap bulan tetap dari jumlah pinjaman, sehingga angsuran pokok juga akan sama sampai pinjaman lunas.

Bunga Mengambang (Floating Rate)

Bunga mengambang (floating rate) adalah tingkat suku bunga tiap bulan dapat berbeda, tergantung dari naik-turunnya suku bunga bank.

Buyer

Buyer sebutan pembeli properti, bisa dipakai sendiri atau untuk investasi (investor).

Kamus C

Capital Gain

Capital gain merupakan besarnya keuntungan atau laba yang didapat dari penjualan aset investasi properti dibandingkan dengan harga saat membeli.

Cash Back

Cash back merupakan bentuk penawaran dimana pembeli mendapatkan sejumlah pengembalian uang tunai saat deal membeli sebuah properti.

Cluster

Cluster merupakan pengelompokan beberapa rumah di dalam sebuah kompleks perumahan, biasanya dengan karakter arsitektur tertentu yang dibuat eksklusif, dengan sistem one gate.

Co-broking

Co-broking adalah kerjasama penjualan properti dari dua agen properti atau lebih.

Cost and Fee

Cost and fee mengacu kepada sistem kontraktor ketika membangun sebuah properti.

Cut and fill

Cut and fill mengacu pengolahan lahan agar rata, tidak berbukit-bukit.

Kamus D

Demand

Demand adalah jumlah permintaan mengenai suatu jenis properti dalam satu kurun waktu tertentu.

Developer

Developer adalah instansi perorangan atau perusahaan yang membuat perumahan.

DP

Down payment / uang muka (DP) diasosiasikan sebagai tanda jadi atau tanda keseriusan seseorang dalam membeli atau menyewa properti.

Kamus E

Earlybird

Earlybird merupakan keadaan membeli suatu properti saat pertama kali properti tersebut ditawarkan.

Escrow

Escrow merupakan badan penengah yang netral antara penjual dan pembeli dengan tugas menitipkan uang jaminan / deposit, tanda tangan PPJB dan sampai serah terima AJB. Tugas Escrow di Indonesia dilakukan oleh Notaris.

Kamus F

Fasos

Fasos merupakan fasilitas yang dibuat oleh pemerintah atau pihak swasta guna dimanfaatkan oleh masyarakat umum dalam lingkungan pemukiman. Contohnya yakni puskemas, klinik, sekolah, tempat ibadah, pasar, tempat rekreasi, taman bermain, tempat olahraga, ruang serbaguna, makam, dsb.

Fasum

Fasum merupakan fasilitas yang dapat digunakan oleh masyarakat umum. Contohnya yakni jalan raya, angkutan umum, saluran air, jembatan, halte, alat penerangan umum, jaringan listrik, trotoar, tempat pembuangan sampah, dsb.

Fixed Cost and Fee

Hampir sama dengan sistem cost and fee, hanya saja fee yang ditetapkan bagi kontraktor tetap berdasarkan kesepakatan awal dan tidak mengalami perubahan, kecuali perubahan dilakukan oleh pemilik properti.

FLPP

Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) adalah program Kementerian Perumahan untuk menyediakaan pinjaman KPR kepada rumah subsidi dan rumah murah, dengan tingkat bunga yang terjangkau.

Kamus G

Girik / letter C

Girik merupakan surat keterangan kepemilikan tanah / bangunan dari camat atau lurah.

Groundbreaking

Groundbreaking merupakan penggalian pondasi bangunan, sebagai tahap dimulainya sebuah proyek properti.

GSB

Garis Sempadan Bangunan (GSB) yakni garis batas terluar dari properti yang akan didirikan.

GSJ

Garis Sempadan Jalan (GSJ) merupakan garis batas terdepan pagar bangunan yang telah ditetapkan dalam rencana kota.

Kamus H

Hak Sewa

Hak Sewa merujuk pada tanah milik pemerintah dan harus bayar sewa setiap tahun.

HGB

Hak Guna Bangunan (HGB) adalah hak untuk mendirikan dan mempunyai bangunan-bangunan atas tanah yang bukan miliknya sendiri, sesuai dengan jangka waktu paling lama 30 tahun.

HGU

Hak Guna Usaha (HGU) adalah hak pemilik tanah untuk menggunakan lahannya untuk melaksanakan usaha di bidang pertanian, perkebunan, perikanan, dan atau peternakan.

HPL

Hak Pengelolaan Lahan (HPL) adalah hak pemilik tanah untuk mengelola lahannya.

Kamus I

IMB

Izin Mendirikan Bangunan (IMB) diberikan kepada perorangan atau badan hukum sebagai landasan pelaksanaan kegiatan pembangunan properti.

Indent

Indent adalah pembelian properti dengan pemesanan terlebih dahulu.

Investor

Investor merupakan pembeli properti dengan motivasi untuik mencari keuntungan bukan untuk ditinggali.

IPB

Izin Penggunaaan Bangunan (IPB) yaitu izin yang diberikan kepada perorangan atau badan hukum setelah pembangunan properti selesai sesuai IMB serta telah memenuhi syarat fungsi perlengkapan bangunan.

Bersambung...

Baca juga: Kamus Istilah-Istilah Properti A - Z Bagian 2

Tagline:

Kamus Properti

 

Istilah Properti