Beranda / Blog

Bank Indonesia Tetapkan Biaya QRIS

 17/07/2023

Erwan

Ilustrasi Bank Indonesia tetapkan biaya QRIS. Foto: QRIS.id.

Jakarta, Properti2 - Bank Indonesia tetapkan biaya tarif baru merchant discount rate (MDR) untuk layanan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) bagi usaha mikro, yakni 0,3% mulai 1 Juli 2023 dari sebelumnya 0%. MDR yaitu biaya yang dikenakan kepada pedagang oleh Penyedia Jasa Pembayaran (PJP).

Bank Indonesia menegaskan bahwa penetapan tarif biaya QRIS bertujuan untuk menjaga keberlanjutan penyelenggaraan layanan transaksi pembayaran untuk masyarakat, khususnya untuk meng-cover biaya yang timbul.

“Penyesuaian MDR untuk pedagang usaha mikro (UMI) yang terakhir ini juga dilakukan dalam rangka meningkatkan kualitas layanan kepada pedagang dan pengguna,” ungkap Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi Bank Indonesia Erwin Haryono.

“Kebijakan biaya MDR QRIS ditetapkan dengan mempertimbangkan keberpihakan pada pedagang UMI sehingga MDR yang dikenakan termasuk yang paling rendah dari seluruh segmen pedagang yang dikenakan MDR dan masih lebih efisien dibandingkan biaya MDR dari metode pembayaran lainnya,” jelas Erwin.

Bank Indonesia yakin kebijakan ini (tetapkan biaya) tidak akan mengurangi adopsi QRIS yang sudah baik ini. Penetapan MDR QRIS bagi pedagang UMI adalah untuk memenuhi kebutuhan pengembangan standar kualitas layanan dan inovasi QRIS ke depan.

“Dengan kualitas layanan, inovasi dan keandalan QRIS yang lebih baik, akan mendukung kegiatan ekonomi pedagang usaha mikro yang pada akhirnya akan semakin meningkatkan adopsi QRIS,” tegas Erwin.

Artikel Bank Indonesia Tetapkan Biaya QRIS dikutip dari berbagai sumber...

Baca juga: Bank Indonesia Akan Rilis Rupiah Digital

Tagline:

Bank Indonesia

 

biaya QRIS

 

Erwin Haryono